Konferensi Meja Bundar
Judul Artikel: “Perubahan Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS”
Pada 27 Desember 1949, terjadi perubahan signifikan dalam konstitusi Indonesia. Artikel ini akan membahas peristiwa tersebut secara detail.
Latar Belakang
- UUD 1945: Sebelumnya, Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Indonesia yang berlaku sejak kemerdekaan. Namun, situasi politik dan hubungan dengan Belanda mempengaruhi perubahan ini.
Konferensi Meja Bundar (KMB)
- KMB: Pada tahun 1949, Indonesia dan Belanda mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) untuk menyelesaikan konflik pasca-kemerdekaan.
- Kesepakatan: Dalam KMB, disepakati bahwa UUD 1945 akan digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi RIS
- RIS: Berlaku mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
- Negara Federal: RIS terdiri dari tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan yang berdiri tegak sendiri.
- Kekuasaan Ter-atas: Belanda memegang kekuasaan ter-atas dalam RIS.
Kesimpulan
Perubahan dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS merupakan langkah penting dalam sejarah konstitusi Indonesia. Meskipun RIS hanya berlangsung singkat, peristiwa ini memengaruhi arah perjalanan negara kita menuju bentuk konstitusi yang lebih stabil dan mandiri.